Legal & Kebijakan

Syarat & Ketentuan Sewa

Harap membaca peraturan ini dengan seksama. Menghuni kost berarti Anda menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku di Kost Bapak Badri.

1

Ketentuan Umum

1.1. Calon Penghuni wajib menyerahkan fotokopi/scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku saat pendaftaran.

1.2. Bagi pasangan suami istri wajib menyerahkan fotokopi/scan buku nikah ataupun kartu keluarga (KK) yang mencantumkan nama pasangan.

1.3. Satu kamar standar hanya diperbolehkan dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang. Penambahan penghuni wajib lapor dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 100.000/orang.

1.4. Penghuni dilarang keras memindahtangankan hak sewa atau menyewakan kembali kamar (sub-letting) kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

1.5. Penghuni tidak diperkenankan untuk menduplikasikan kunci tanpa seizin pengelola

2

Pembayaran & Tagihan

2.1. Sistem Pembayaran Sewa: Pembayaran sewa wajib dilakukan DI AWAL sebelum masa sewa bulan berjalan dimulai.

2.2. Sistem pembayaran sewa (Reguler): Tagihan akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem pada H-7 sebelum tanggal jatuh tempo, dan wajib dilunasi tepat waktu (sesuai tanggal masuk/check-in)

2.3. Sistem pembayaran sewa (Pre-paid): Anda bisa membayar tagihan sebelum tahigan dikirmkan secara otomatis oleh sistem, Anda juga bisa membayar langsung untuk tiga bulan ke depan (kuartal), dan 12 bulan ke depan (tahun)

2.4. Segala transaksi pembayaran dianggap sah hanya jika dilakukan melalui sistem pembayaran digital melalui website ini, transfer ataupun bisa melakukan pembayaran tunai dengan langsung menghubungi Pengelola

2.5. Bukti pembayaran fisik (struk/screenshot) wajib disimpan sebagai cadangan jika terjadi gangguan sistem.

2.6. Uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (Non-Refundable) dengan alasan apapun, termasuk jika Penghuni memutuskan keluar lebih awal.

3

Tata Tertib & Larangan

3.1. ZERO TOLERANCE: Dilarang keras membawa, menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan Narkoba, Minuman Keras, dan barang ilegal lainnya.

3.2. Dilarang melakukan tindakan asusila atau membawa pasangan lawan jenis ke dalam kamar (kecuali khusus Pasutri dengan bukti nikah sah).

3.3. Wajib menjaga ketenangan (Silent Hours) pada pukul 22.00 - 06.00 WIB.

5

Check-out / Pindah

5.1. Pemberitahuan berhenti sewa wajib dilakukan minimal 14 hari (2 minggu) sebelum tanggal keluar.

5.2. Kamar harus dikembalikan dalam kondisi bersih dan kosong.

Sanksi & Konsekuensi Pelanggaran

A. Keterlambatan Pembayaran
  • Terlambat 1-3 hari: Peringatan tertulis via WhatsApp.
  • Terlambat > 3 hari: Denda harian sebesar Rp 20.000,- / hari.
  • Terlambat > 14 hari: Dianggap mengundurkan diri sepihak. Barang-barang akan dikeluarkan dari kamar (dikosongkan paksa) untuk disewakan ke orang lain.
B. Pelanggaran Tata Tertib
  • Pelanggaran Ringan (Berbuat gaduh, Parkir sembarangan): Teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP). Akumulasi 3x SP berakibat pengusiran.
  • Pelanggaran Berat (Narkoba, Asusila, Kriminal): Pemutusan hubungan sewa secara sepihak SAAT ITU JUGA tanpa pengembalian uang sewa (No Refund), dan pelaporan ke pihak berwajib.
C. Kerusakan Properti

Penghuni wajib mengganti biaya perbaikan atau pembelian unit baru jika terjadi kerusakan fasilitas akibat kelalaian.

Setuju dengan ketentuan di atas?

Jika ada poin yang kurang jelas, silakan diskusikan dengan admin sebelum melakukan pembayaran.

Chat Admin Sekarang